Menurut UU
RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Sedangkan pengertian bank menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut.
- Kasmir,
bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai
tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk
pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak,
uang kuliah dan pembayaran lainnya.
- Prof.
G. M. Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politic,memberi
pengertian bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk
memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari
orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang
giral.
- THOMAS
SUYATNO, Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara
untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang
ditentukan
- T.
SUNARYO, Bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam
jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain
- GUNARTO
SUHARDI, Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi
perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan
dana - dananya
- RACHMADI
USMAN, Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan
masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari
pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank
baik secara langsung maupun tidak
- SULAD
S. HARDANTO, Bank adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank,
menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta
menerbitkan check
- M.
ZAMRONI S.Pd, Bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang
berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan
menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam
bentuk kredit
- DRS. T.
GILARSO, SJ, Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana, memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang
Dalam arti lain Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar