Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012
Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
ISI
SINGKAT
Latar Belakang
Latar Belakang
Untuk
mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri
perbankan perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan
struktur perbankan yang kuat. Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat
tersebut diperlukan pengaturan kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada
Perbankan Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Pokok-Pokok
Pengaturan
- Setiap
pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank.
Dalam hal suatu pihak:
- telah
menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
- melakukan
pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi Pemegang
Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang bersangkutan
wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
- Pemenuhan
kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
- merger
atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
- membentuk
Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
- membentuk
Fungsi Holding.
- Ketentuan
Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
- Pemegang
Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan
usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan
prinsip Syariah; dan
- Pemegang
Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank
Campuran (Joint Venture Bank).
- Bagi
PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi struktur
kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif berupa:
- pelonggaran
sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
- perpanjangan
waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
- kemudahan
pembukaan kantor cabang; dan/atau
- pelonggaran
sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
- Bentuk
badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah Perseroan Terbatas
yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
- Fungsi
Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank
yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Republik Indonesia.
- Perusahaan
Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib memberikan arah
strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-Bank yang menjadi
anak perusahaannya.
- Bank
Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di
Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
- Pemegang
Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan
Tunggal dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan
hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari
jumlah saham Bank dan wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10%
(sepuluh perseratus) tersebut kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun
setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan.
- Bank-Bank
dengan Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan
Kepemilikan Tunggal wajib mencatat kepemilikan saham dan hak suara yang
bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
- Bank
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
- Pada
saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
- Peraturan
Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada
Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal
2 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia
No.8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.9/12/PBI/2007
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang
Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4642) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Sumber :
http://dwiisti-dwiistiyan.blogspot.com/2013_03_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar